daun

Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Translate

Senin, 23 Mei 2011

Aspek Hukum Pidana Dalam Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan

A. Latar Belakang Dalam melaksanakan pemeriksaan hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK –terutama auditor- bersentuhan langsung dengan berbagai macam aspek hukum yang berlaku. Salah satu aspek hukum yang langsung terkait dengan pelaksanaan tugas dimaksud adalah aspek hukum pidana. Untuk lebih memahami dan mengetahui mengenai aspek hukum pidana apa saja yang dapat terkait langsung terhadap penyusunan LHP, auditor diharapkan megetahui mengenai apa itu hukum pidana. Dengan memahami mengenai hukum pidana, diharapkan auditor dapat menghindari adanya tuntuan secara pidana dalam melaksanakan tugas dimaksud. B. Permasalahan Apakah yang dimaksud dengan hukum pidana sehingga auditor dapat lebih memahami dan terhindar dari tuntutan pidana dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya? Apakah yang dimaksud dengan pencemaran nama baik dan bagaimana auditor menyikapinya dalam melakukan penyusunan LHP? C. Definisi Hukum Pidana Definisi Hukum Pidana menurut beberapa ahli adalah : 1. APELDOORN (1952: 251 – 260), menyeatakan bahwa Hukum Pidana dibedakan dari diberikan arti : Hukum Pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu : a.Bagian objektif merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggaranya. b.Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggung jawabkan menurut hukum. Hukum pidana formil yang mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil dapat ditegakan. 2. D. HAZEWINKEL-SURINGA, (1968: 1), dalam bukunya membagi hukum pidana dalam arti: a. Objektif (ius poenale), yang meliputi: 1)Perintah dan larangan yang pelanggaranya diancam dengan sansi pidana oleh badan yang berhak. 2)Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat digunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan Hukum Panitensier. b.Subjektif (ius puniendi), yaitu: hak Negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana. Dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membawa akibat diterapkannya hukuman (pidana) bagi mereka yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan dimaksud. Misal, melakukan korupsi dan tidak menggunakan helm. Sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar