Etika Government
Good governance
merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan
roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah
seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance
mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pencapaian visi
dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
Logika, mengenai
tentang benar dan salah.
Etika, mengenai
tentang prilaku baik dan buruk.
Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara
etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata
"Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani
yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika
merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar.
Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu
kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong,
meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas.
Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat
keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
Kebijaksanaan,
pertimbangan yang baik (prudence).
Keadilan
(justice).
Kekuatan moral,
berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
Kesederhanaan
dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan
atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman
Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum" yang
artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya.
Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah
lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan
(hope) dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance)
bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom),
perkembangan pribadi (personal development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16
dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan
kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa
(animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian
etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD negara.
kalau melihat
sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan
yang ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan bagaimana
sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat etika. Oleh
karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat
praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran
mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun
etis.
Dalam ilmu
kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen
yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum
meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid).
Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang
"seharusnya". Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi)
dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup
beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin
dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai
umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani
atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati
nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau
dengki.
Kedua: Kaedah
antar pribadi mencakup :
Kaedah
Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi, contoh : kaedah
fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan
kaedah aktuilnya, yang muda harus hormat kepada yang tua.
Kaedah Hukum,
tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga
ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan
melawan hukum serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena
dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi
keseluruhan kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak
pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
filsafat
pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai
dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda
pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang
baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam
melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik
dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati
nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam
kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat demokratis,
nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentang
kesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung tinggi hukum, dan
kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika,
pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia
dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam
pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak.
Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga
pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan
adalah :
Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
kejujuran baik
terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
Keadilan dan
kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti
dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut
berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf
pegawainya.
Etika politik
berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan
dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi
dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan
berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik
juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus
dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi
politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan
kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika
pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para
elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak
pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan
kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan
tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan
negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945
sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.sumber : www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar